Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Terima Santunan Rp435 Juta
./visi.news/Kemenaker.
VISI.NEWS | BEKASI - Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 dari program BPJS Ketenagakerjaan. Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Penyerahan santunan dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026), dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menegaskan pentingnya keberadaan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.
Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak sebesar Rp166.500.000.
Pemerintah menyatakan terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!