Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 4 April 2024 | 15:44 WIB
Sebagai informasi, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!