Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut juga menyatakan, masalah keabsahan pencalonan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ialah persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya. Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencalonan Gibran pun tidak dipersoalkan pada saat debat yang diselenggarakan secara resmi oleh KPU. Menurut dia, ada pengakuan terhadap pencalonan Gibran secara diam-diam. Dengan demikian, menurut dia, dalil Pemohon yang mempermasalahkan pencalonan Gibran sudah tidak dapat dipersoalkan lagi.
Selain itu, Eddy juga menyinggung dalil Paslon 03 yang meminta beban pembuktian diwajibkan juga kepada Termohon atau KPU maupun Pihak Terkait. Paslon 03 akan membuktikan dalilnya atas adanya nepotisme, tetapi kemudian beban pembuktian berpindah kepada Termohon atau Pihak Terkait untuk membuktikan tidak adanya nepotisme. Namun, kata Edward, hal ini bertentangan dengan prinsip fundamental dalam pembuktian, karena beban pembuktian ada pada orang yang menggugat bukan yang tergugat, pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan bukan yang menyangkal, dan jika tergugat tidak mengakui gugatan maka penggugat harus membuktikan.
“Dengan demikian, dalil yang berkaitan dengan beban pembuktian haruslah dikesampingkan karena merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian,” tutur Edward.
Berikutnya, Edward juga menjawab dalil nepotisme yang dikaitkan dengan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan meminta MK melakukan penemuan hukum agar nepotisme menjadi bagian dari TSM. Menurutnya, memasukkan nepotisme sebagai bagian TSM berarti mengonstatir nepotisme sebagai kejahatan. Jika dipaksakan, kata dia, majelis hakim harus memperhatikan prinsip-prinsip yang membatasi hakim melakukan penemuan hukum dan penemuan hukum dalam hukum pidana tidak boleh merugikan terlapor, terperiksa, tersangka, tertuduh, atau terdakwa atas kekosongan hukum tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!