Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
“Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan itu,” kata Abdul Chair.
Keterangan tak jauh berbeda juga diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Aminuddin Ilmar. Dia mengatakan, sebagaimana Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan kewenangan MK dalam memutus PHPU khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden, berdasar pada dua hal pokok, yaitu apakah MK akan melihat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sudah sesuai dan sah serta apakah dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut terhadap terdapat hal yang tidak sesuai dengan yang diajukan para Pemohon, maka Mahkamah akan mengambil putusan sendiri berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara tersebut.
“Bagaimana peran Mahkamah di dalam melakukan penilai terhadai penyelesaian perselisihan hasil pemilu apakah sudah sesuai dengan yang menjadi ketentuan ataukah tidak, dalam arti Mahkamah jangan sampai melakukan penilaian di luar dari apa yang tidak berkaitan dengan kepentingan perselisihan hasil pemilihan umum,” ucap dia.
Tidak Ada Korelasi Penjabat Kepala Daerah dan Kemenangan Prabowo-Gibran
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis juga mengatakan, pemilu dan pilkada tidak dapat disamakan karena rezimnya berbeda sehingga MK tidak bisa mengambil perspektif-perspektif atau tindakan-tindakan di PHPU Kada diterapkan pada PHPU Presiden. Di sisi lain, menurut Margarito, tidak ada pula korelasi antara pengangkatan penjabat kepala daerah dan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
“Saya berpendapat tidak. Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat penjabat gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya,” kata Margarito.
Tidak Ada Keluhan
Berikutnya, Dosen Senior IPDN Halilul Khairi mengeklaim, selama ini pengangkatan penjabat kepala daerah oleh presiden maupun gubernur tidak dikeluhkan di internal pemerintah maupun masyarakat, tidak ada keluhan berarti atau fundamental. Hal ini menjadi menarik ketika penunjukkan penjabat dilakukan secara masif ketika terdapat pemotongan atau penyesuaian masa jabatan kepala daerah untuk keserentakan pilkada sehingga menimbulkan banyak kekosongan jabatan kepala derah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!