Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026

Ace Hasan: Pemerintah Jamin Biaya Sekolah Siswa Yatim Korban Covid-19 Sampai Usia 18 Tahun

ED
Senin, 15 November 2021 | 12:13 WIB
Bagikan
Ace Hasan: Pemerintah Jamin Biaya Sekolah Siswa Yatim Korban Covid-19 Sampai Usia 18 Tahun

Pemerintah, kata Ace Hasan, sudah menyediakan payung hukum untuk perlindungan anak. Undang-undang Dasar 45 jelas menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain UUD, Ace Hasan mengungkapkan ada juga UU tentang perlindungan anak dan tahun 2012 kita juga memiliki undang-undang tentang Peradilan Pidana Anak. "Jadi harus dipisahkan pidana anak dengan pidana umum. Kenapa? Karena memperlakukan anak di dalam proses hukum berbeda dengan memperlakukan orang dewasa," jelasnya.

Tahun 2014, kata Ace, pemerintah juga merevisi Undang-undang perlindungan anak yang isinya antara lain anak anak tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Dalam keluarga, anak yang pertama dan anak kita yang lainnya tidak boleh dibedakan. "Kalau kita membedakan antara anak yang pertama misalnya dengan anak yang lain maka itu nanti akan mempengaruhi terhadap tumbuh kembang anak," ujarnya.

Ace Hasan berharap agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam melindungi anak sebagai tunas bangsa. Tumbuh kembangnya harus sesuai prinsip-prinsip pengasuhan, karena anak-anak kita nanti akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang maju.

Dalam bagian lain paparannya, Ace Hasan juga mengungkapkan selain anak juga pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap perempuan terutama dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlebih pandemi Covid-19 juga telah membawa implikasi pada perekonomian keluarga dengan banyaknya kepala keluarga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa memunculkan KDRT.

"KDRT juga kerap muncul akibat pernikahan dini karena ketidakmatangan jiwa pasangan. Sehingga pemerintah sekarang mengeluarkan aturan yang hanya mengijinkan pasangan nikah minimal di usia 18 tahun. Kalau pernikahan dibawah usia 18, di luar pemerintah," pungkasnya. @alfa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.