Abah Anton : Hukum Seberat-beratnya Oknum Guru SMA di Kota Batu Malang yang Lecehkan Siswa
Padahal, kata Abah Anton, sesuai pasal yang didakwakan yaitu Pasal 82 UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumanya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, dengan denda 5 miliar, sudah sangat kuat utk bisa dilakukan penahanan.
"Tetapi sampai saat ini terdakwa masih tetap aman berkeliaran di luar. Ini menyakiti rasa keadilan masyarakat yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan, dimana secara psikologis mengindikasikan bahwa memang benar pelaku tersebut sebagai orang kuat dan berkuasa," ujarnya.
Ia menghimbau kepada penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas, jangan ada kesan hukum bisa dipermainkan atau bahkan bisa dibeli. Agar sesegera mungkin melakukan penahanan. "Berikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku yang mengaku sebagai guru yang biadab itu. Dia benar-benar sudah menjadi pagar yang makan tanaman. Harus dihukum berat seperti yang sudah dilakukan terhadap salah satu ustad di Garut yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup," tandas Abah Anton.
Kepada para siswa, Abah Anton berpesan agar jangan takut untuk terus berjuang, jangan mau diiming-imingi untuk berdamai dan mencabut laporan. "Jutaan masyarakat dibelakangmu akan menjadi saksi jalanya peradilan ini. Dan bila perlu ratusan komunitas kami siap turun membantu bila memang diperlukan untuk aksi membela hak-hak kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan," pungkasnya.@mrm
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!