Abah Anton : Hukum Seberat-beratnya Oknum Guru SMA di Kota Batu Malang yang Lecehkan Siswa

ED
Senin, 11 Juli 2022 | 18:21 WIB
Bagikan
Abah Anton : Hukum Seberat-beratnya Oknum Guru SMA di Kota Batu Malang yang Lecehkan Siswa

VISI.NEWS | BANDUNG - Menyaksikan tayangan podcast Deddy Corbuzier berjudul ‘Kalau Ini Benar, Anda Bangsaat!! Mana Keadilan!?‘ yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022, tokoh budaya Jawa Barat Anton Charliyan mengaku sangat prihatin.

Setelah menonton podcast tersebut,  mantan Kapolda Jabar itu mengaku sangat prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan JE seorang motivator, sekaligus guru, kepada sejumlah siswinya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA-SPI) Batu, Kota Malang, Jawa Timur, yang dipimpin dan didirikannya.

“Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JE ini sangat keterlaluan dan memalukan. Bahkan telah merusak citra dunia pendidikan. Sebab. JE jelas jelas sebagai seorang guru, seorang pendidik, telah merusak masa depan kaum perempuan Indonesia yang nota bene anak didiknya sendiri," ungkapnya.

Perilaku amoralnya itu telah merusak citra kemanusiaan karena korbanya saat itu tergolong anak di bawah umur, siswi kelas 2 SMA, yang seharusnya wajib untuk dilindunginya.

Anton yang pernah menjabat Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mabes Polri saat unit PPA Polri Pertama kali dibentuk milihat pelecehan seksual di Malang tersebut dilakukan dalam bentuk perbuatan cabul, persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Jumlahnya menurut ceritra teman-teman korban, kata Abah Anton, sebenarnya cukup banyak, namun mereka tidak berani buka suara, karena mereka semua termasuk golongan anak-anak yang tidak mampu, takut dikeluarkan dari sekolah yang memang tidak dipungut biaya alias gratis itu. "Hanya dua orang siswi yang berani buka suara itupun dengan penuh ketakutan, karena menganggap pelaku orang kuat dan sangat berkuasa,” kata Abah Anton yang juga mantan Kadv Humas Polri , dengan nada tinggi.

Adapun jalanya sidang perkara ini sudah hampir 19 kali, dan yang menjadi masyarakat geram dan bertanya-tanya adalah kesan seakan dalam penanganan kasus tersebut kurang maksimal. Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan takut dan kurang tegas.

Padahal, kata Abah Anton, sesuai pasal yang didakwakan yaitu Pasal 82 UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumanya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, dengan denda 5 miliar, sudah sangat kuat utk bisa dilakukan penahanan.

"Tetapi sampai saat ini terdakwa masih tetap aman berkeliaran di luar. Ini menyakiti rasa keadilan masyarakat yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan, dimana secara psikologis mengindikasikan bahwa memang benar pelaku tersebut sebagai orang kuat dan berkuasa," ujarnya.

Ia menghimbau kepada penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas, jangan ada kesan hukum bisa dipermainkan atau bahkan bisa dibeli. Agar sesegera mungkin melakukan penahanan. "Berikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku yang mengaku sebagai guru yang biadab itu. Dia benar-benar sudah menjadi pagar yang makan tanaman. Harus dihukum berat seperti yang sudah dilakukan terhadap salah satu ustad di Garut yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup," tandas Abah Anton.

Kepada para siswa, Abah Anton berpesan agar jangan takut untuk terus berjuang, jangan mau diiming-imingi untuk berdamai dan mencabut laporan. "Jutaan masyarakat dibelakangmu akan menjadi saksi jalanya peradilan ini. Dan bila perlu ratusan komunitas kami siap turun membantu bila memang diperlukan untuk aksi membela hak-hak kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan," pungkasnya.@mrm

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.