937 Bacaleg DPRD Kab. Bandung Telah Didaftarkan ke KPU
Selanjutnya selain itu, dikatakan Agus bahwa tahapan dan proses lainnya akan diselenggarakan pada 26 Mei hingga 9 Juni 2023, Hal itu terkait proses masa perbaikan Bacaleg.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasubag Humas KPU Kab. Bandung, Devi Agustinia menyebutkan bahwa sampai saat ini masih menunggu terkait adanya kendala di Partai Gelora.
"Kendala itu ada di Partai Gelora, mereka yang terakhir datang kesini mengajukannya manual, terus terkendala karena tidak melakukan pengajuan melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon) terlebih dahulu, untuk hal itu sesuai surat edaran dari KPU RI, kita bisa masih bisa menerima, tetapi dengan syarat dalam waktu 2x24 jam dari tanggal 14 Mei 2023, mereka harus tetap menginput Silon," bebernya.
Karena menurutnya, aplikasi silon merupakan salah satu syarat untuk pengajuan bacaleg, jika tidak dilengkapi dengan proses tahapan tersebut, artinya tidak akan punya calon pada pileg 2024 mendatang. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!