5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Ilustrasi./visi.news/iStockphoto.
3. Ukraina
Ukraina tercatat memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk kunjungan hingga 30 hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi rezim masuk bagi warga negara asing yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Meski demikian, wisatawan perlu memperhatikan kondisi keamanan sebelum merencanakan perjalanan. Kemudahan visa tidak berarti seluruh wilayah negara tersebut aman untuk dikunjungi.
4. Turki
Turki merupakan negara transkontinental yang wilayahnya berada di Eropa dan Asia. Karena itu, negara ini kerap menjadi salah satu pilihan bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan ke kawasan Eropa.
Pemegang paspor biasa Indonesia tidak memerlukan visa untuk memasuki Turki hingga 30 hari setiap kunjungan, dengan ketentuan total masa tinggal tidak lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan yang memenuhi ketentuan bebas visa, termasuk wisata.
Istanbul menjadi salah satu tujuan populer karena kota tersebut berada di dua benua sekaligus dan memiliki sejumlah destinasi wisata bersejarah.
5. Kazakhstan
Kazakhstan memiliki sebagian kecil wilayah di sebelah barat Sungai Ural yang secara geografis berada di Eropa. Namun, negara ini umumnya dikategorikan sebagai bagian dari Asia Tengah.
Karena itu, Kazakhstan tidak termasuk negara Eropa dalam daftar The Visa Index, meski kerap muncul dalam daftar negara yang dapat dikunjungi WNI tanpa visa. Pemegang paspor Indonesia dapat memasuki Kazakhstan tanpa visa untuk masa tinggal tertentu.
Bebas Visa Bukan Berarti Bebas Masuk Schengen
Kemudahan perjalanan ke sejumlah negara tersebut bukan berarti pemegang paspor Indonesia dapat memasuki seluruh negara Eropa tanpa visa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!