42 Ruas Jalan di Kota Bandung Mulai Bebas Kabel Udara
Penataan tersebut tidak dilakukan dengan sekadar memindahkan kabel dari tiang ke bawah tanah. Sebelum kabel diturunkan, pemerintah harus memastikan infrastruktur saluran untuk jaringan telekomunikasi telah tersedia dan siap digunakan.
Pelaksanaan program dilakukan melalui penugasan kepada PT Bandung Infra Investama (BII). Setelah saluran infrastruktur selesai dibangun atau dikendalikan, operator telekomunikasi kemudian memiliki kewajiban untuk memindahkan jaringan kabelnya.
Di titik inilah proses penataan menghadapi salah satu tantangan terbesar.
Menurut Indra, kesiapan operator telekomunikasi menjadi faktor penting karena kabel yang berada di udara merupakan bagian dari jaringan yang melayani pelanggan. Pemindahan kabel membutuhkan koordinasi agar tidak mengganggu sambungan internet maupun layanan telekomunikasi masyarakat.
Sesuai ketentuan, operator diberikan waktu maksimal tiga bulan setelah infrastruktur pengendalian selesai untuk melakukan penurunan kabel.
“Setelah selesai infrastrukturnya, tiga bulan harus turun. Jadi operator punya waktu tiga bulan untuk menurunkan kabel. Karena mungkin start-nya kurang pas, banyak yang kejar-kejaran,” kata Indra.
Dalam praktiknya, tidak semua pemindahan dapat dilakukan dengan mudah. Sejumlah operator masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan jaringan, terutama karena sambungan pelanggan di sepanjang ruas jalan yang ditangani harus ikut diperhitungkan.
Ada pula kondisi ketika pekerjaan pengendalian kabel telah dilakukan, tetapi proses penyambungan kembali jaringan pelanggan membutuhkan tambahan waktu sekitar satu hingga dua hari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!