4 Polisi Jadi Tersangka Terkait Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen TM
VISI.NEWS | JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen TM.
Keempat polisi tersebut yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan S.I.K, M.Si menjelaskan, keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
"Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Sabtu (15/10/2022), dilansir laman resmi Polres Metro Bekasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!