25 Komjen Polri Beralih Tugas, Rudi dan Hendro Jadi Irjen
Sementara itu, sosok yang menarik perhatian adalah Komjen Pol Hendro Pandowo. Perwira lulusan Akpol 1991 tersebut kini menjalankan tugas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum.
Hendro bukan nama baru dalam penanganan persoalan sepak bola nasional. Namanya pernah mencuat ketika memimpin Satgas Antimafia Bola. Satuan tugas tersebut menjadi sorotan setelah membongkar dugaan pengaturan skor dan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia sepak bola turut diproses. Kiprah Hendro ketika memimpin Satgas Antimafia Bola membuat namanya cukup dikenal publik, terutama di tengah upaya pemerintah dan kepolisian membersihkan kompetisi sepak bola nasional dari praktik pengaturan pertandingan.
Selain Hendro, jajaran jenderal bintang tiga yang bertugas di luar struktur Polri juga mencakup Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kementerian Hukum, Komjen Pol Dwiyono sebagai Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Komjen Pol Makhruzi Rahman sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Komjen Pol Rusdi Hartono tercatat menduduki jabatan Inspektur Utama Setjen DPR. Kemudian Komjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga menjabat Irjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ada pula Komjen Pol Helmy Santika yang dipercaya sebagai Irjen Kementerian Perdagangan dan Komjen Pol Winarto sebagai Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup. Komjen Pol Rudi Setiawan menjabat Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Komjen Pol Tomsi Tohir dipercaya sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Adapun Komjen Pol Marthinus Hukom tercatat sebagai Pati Mabes Polri.
Dengan demikian, daftar 25 jenderal bintang tiga tersebut menunjukkan bahwa penugasan perwira tinggi Polri tidak hanya berada di lingkungan internal Korps Bhayangkara. Sejumlah Komjen Pol juga dipercaya mengisi posisi strategis di kementerian dan lembaga negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!