20.500 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026)./visi.news/Pemprov Jabar.
Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat juga memberikan remisi tambahan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik. Sebanyak 126 orang mendapatkan remisi tambahan karena aktif sebagai pendonor darah, sementara 43 orang menerima remisi tambahan sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi mengatakan pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Menurut Yudi, remisi bukan merupakan tujuan akhir dari proses pembinaan, melainkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
"Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Remisi Jadi Bagian Reintegrasi Sosial
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!