20.500 Narapidana di Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026)./visi.news/Pemprov Jabar.
VISI.NEWS - Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno kepada warga binaan umum dan anak di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 20.154 narapidana mendapatkan Remisi Umum I.
Sementara itu, 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang membuat penerimanya langsung bebas.
Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat hingga 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 27.401 orang.
86 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana
Selain narapidana, Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan.
Sebanyak 86 anak mendapatkan pengurangan masa pidana I, sedangkan satu anak menerima pengurangan masa pidana II yang membuatnya langsung bebas.
Jumlah anak binaan di Jawa Barat hingga 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 151 orang.
Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat juga memberikan remisi tambahan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik. Sebanyak 126 orang mendapatkan remisi tambahan karena aktif sebagai pendonor darah, sementara 43 orang menerima remisi tambahan sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi mengatakan pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Menurut Yudi, remisi bukan merupakan tujuan akhir dari proses pembinaan, melainkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
"Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," tuturnya.
Remisi Jadi Bagian Reintegrasi Sosial
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif di tengah masyarakat.
Pemerintah terus memperkuat program pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!