Termasuk Partai Ummat, Berikut 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa 2. Partai Gerakan Indonesia Raya 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4. Partai Golkar 5. Partai Nasdem 6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 8. Partai Keadilan Sejahtera 9. Partai Kebangkitan Nusantara 10. Partai Hati Nurani Rakyat 11. Partai Garda Perubahan Indonesia 12. Partai Amanat Nasional 13. Partai Bulan Bintang 14. Partai Demokrat 15. Partai Solidaritas Indonesia 16. Partai Perindo 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Nangroe Aceh 19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa 20. Partai Darul Aceh 21. Partai Aceh 22. Partai Adil Sejahtera Aceh 23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh 24. Partai Ummat
@fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!