Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp1 Triliun

Desi Rossilawati
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp1 Triliun
VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung serta menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Rosihan dalam persidangan, Rabu (18/6/2025). Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan hukuman akan bertambah enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Zarof diketahui terlibat pemufakatan suap bersama pengacara Lisa Rachmat, yang juga merupakan kuasa hukum pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Majelis hakim mengungkapkan daftar gratifikasi yang diterima Zarof mencakup 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, Rp 5,7 miliar rupiah dan 51 kilogram emas batangan Antam. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.