Yusril Tegaskan RI-Malaysia Perkuat Kerja Sama Lintas Bidang

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:15 WIB
Bagikan
Yusril Tegaskan RI-Malaysia Perkuat Kerja Sama Lintas Bidang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia menjadi fondasi penting dalam memperkuat kerja sama lintas bidang kedua negara.

"Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara serumpun yang memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin sangat lama," ujar Yusril dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026), di mana ia juga menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menilai, hubungan kedua negara tidak hanya dibangun atas kedekatan geografis, tetapi juga ikatan sejarah, budaya, serta persaudaraan sebagai bangsa serumpun.

Dalam kesempatan itu, Yusril menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama dengan Malaysia dalam berbagai isu strategis, termasuk perlindungan warga negara, penanganan persoalan hukum lintas negara, serta penguatan kerja sama kelembagaan.

Pembahasan Isu Hukum dan Imigrasi

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, khususnya perlindungan warga negara masing-masing.

Salah satu yang dibahas adalah draf perjanjian pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia yang saat ini tengah disiapkan untuk ditandatangani.

Draf tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kemenko Kumham Imipas RI. Dalam pembahasan awal, pihak Malaysia mengusulkan agar pemberian pengampunan seperti remisi, amnesti, dan abolisi terhadap narapidana WNI yang dipulangkan tetap melibatkan otoritas Malaysia.

Namun, Indonesia menolak usulan tersebut karena dinilai merupakan kewenangan penuh masing-masing negara.

"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ungkap Yusril.

Sebaliknya, untuk narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan ke negaranya, Indonesia menegaskan bahwa proses pembinaan dan pemberian pengampunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Malaysia.

Yusril juga menyebut Indonesia telah beberapa kali melakukan pemulangan narapidana asing ke negara asalnya dan akan terus melanjutkan kerja sama serupa, termasuk dalam upaya pemulangan WNI dari luar negeri.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kedua negara, termasuk perwakilan Kemenko Kumham Imipas RI, Duta Besar RI untuk Malaysia, serta pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Malaysia.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.