Terobosan Pada Bidang Keagamaan, Acep Ana: Program Insentif Guru Ngaji Ide Besar Kang DS
Akhirnya, kata dia, keinginan kuat dan ikhlas Kang DS itu dibahas di jajaran legislatif. Sebab setiap keinginan ajuan dari lembaga eksekutif itu harus mendapatkan persetujuan dari legislatif. Meski di DPRD itu beragam ide.
"Ketika kita berbicara, siapa sih yang tidak ada keberpihakan kepada guru ngaji. Ketika pertanyaan itu dimunculkan. Semuanya tidak ada yang bilang tidak. Dari situlah kita sama-sama meramu, ide besar Kang DS ini untuk implementatif di masyarakat bahwa APBD bisa dirasakan oleh guru ngaji dengan anggaran Rp 109 miliar per tahun," tuturnya.
Ia menyebutkan, anggaran untuk guru ngaji itu sangat berpengaruh terhadap pos anggaran karena merupakan hal yang baru yang belum pernah dilakukan oleh bupati sebelumnya di Kabupaten Bandung.
"Walaupun pimpinan sebelumnya sama ada visi misinya tentang religius. Tetapi implementasinya tidak menyentuh guru ngaji langsung seperti yang dilakukan Kang DS sekarang ini," ujarnya.
Ketika ada keberpihakan visi misi terhadap Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera). Di Bedas itu ada agamisnya, sehingga tidak hanya slogan saja.
"Akan tetapi itu harus implementatif dibawah kepemimpinan Kang DS. Belum lagi, kita sudah membentuk Perda Pesantren sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren," sebutnya.
Ia mengatakan ketika ada perubahan anggaran, yaitu mencapai Rp 109 miliar untuk guru ngaji jelas ada kebijakan postur anggaran yang berubah dari sebelumnya sehingga perlu dilakukan adaptasi anggaran pula.
Acep Ana menegaskan bahwa program insentif guru ngaji merupakan ide original Kang DS terhadap keberpihakan kepada guru ngaji di Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!