Yaqut Resmi Kembali ke Rutan KPK

Desi Rossilawati
Selasa, 24 Maret 2026 | 10:32 WIB
Bagikan
Yaqut Resmi Kembali ke Rutan KPK

VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini mengakhiri status tahanan rumah yang sempat ia sandang selama beberapa hari terakhir.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebelum digiring masuk oleh petugas.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” kata Yaqut saat memasuki gedung pemeriksaan, Selasa (24/3/2026).

Pengalihan status penahanan ini merupakan kali kedua bagi Yaqut sejak pertama kali ditangkap pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikannya tahanan rumah, sebuah keputusan yang baru diumumkan secara resmi pada hari raya Idulfitri kemarin.

Namun, terhitung sejak Senin (23/3/2026), penyidik memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke sel tahanan rutan setelah ia dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polri.

Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Ia diduga mengondisikan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk jemaah reguler.

Selain manipulasi aturan, KPK menemukan adanya praktik pungutan liar atau fee percepatan keberangkatan. Jemaah haji khusus tambahan diduga diwajibkan menyetor uang berkisar antara 2.400 hingga 5.000 dolar AS agar bisa langsung berangkat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.