WFH Perdana Pemkab Sukabumi, BKPSDM Pastikan Para ASN On Call
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melaksanakan penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) perdana pada Jumat (10/4/20206).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menuturkan penerapan WFH telah berjalan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah yang ditindaklanjuti oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH diterapkan satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat untuk mendorong efisiensi kerja dan energi.
Menurut Ganjar, pihaknya melakukan pemantauan secara langsung terhadap ASN di sejumlah perangkat daerah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan. Pemantauan dilakukan melalui video call guna mengecek kesiapan pegawai selama jam kerja.
“Pelaksanaan WFH sesuai edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, berjalan efektif. Kami pantau, kami cek, teman-teman di beberapa dinas, langsung di video call dan Alhamdulillah, mereka on call, di cek ada dirumah dan standby di rumah sampai dengan jam kerja,†ujar Ganjar kepada visi.news.
Selain itu, beberapa perangkat daerah, termasuk BKPSDM, juga menggelar rapat secara daring melalui Zoom untuk memastikan bahwa aktivitas kerja tetap berlangsung meski tidak dilakukan di kantor.
Ganjar menegaskan bahwa WFH tidak berarti hari libur. Ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dari rumah.
“Karena Work From Home adalah bekerja dari rumah, bukan libur,†tegasnya.
BKPSDM Pakai Satu Ruangan
Lebih lanjut, Ganjar mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, terdapat sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH, sehingga tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Pegawai yang WFO di antaranya pejabat dengan Jabatan Pimpinan Pratama, pejabat administrator (eselon III), serta camat dan lurah.
Ganjar menegaskan bahwa pegawai yang tetap bekerja dari kantor atau WFO, wajib menerapkan penghematan energi. Ia mencontohkan di BKPSDM Kabupaten Sukabumi, hanya lima orang termasuk dirinya yang WFO, sementara sekitar 65 pegawai lainnya bekerja dari rumah (WFH).
Selama bekerja, mereka cukup menggunakan satu ruangan saja sehingga pemakaian listrik difokuskan di ruang tersebut.
Ia menjelaskan, dengan hanya lima orang yang WFO, penggunaan ruang dapat dioptimalkan pada satu tempat, sementara ruangan lain dipastikan tidak digunakan dengan mematikan listrik, air, komputer, dan pendingin ruangan.
“Contoh di BKPSDM, ketika hanya lima orang yang WFO, berarti kita hanya mengoptimalkan satu ruangan saja, ruangan lainnya kita pastikan dimatikan, listrik, air, komputer dan ac,†ujarnya.
Ganjar juga mengajak ASN di perangkat daerah lain yang menjalankan WFO untuk turut mendukung upaya efisiensi energi.
Selain pejabat yang tetap WFO, terdapat sejumlah unit layanan yang dikecualikan dari WFH, diantaranya kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, perizinan, selanjutnya unit layanan kesehatan, pendidikan serta unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!