Waspadai Risiko Kejahatan Keuangan: Cara Cek Penggunaan KTP untuk Pinjaman Online Melalui SLIK OJK
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 17 November 2024 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, risiko kejahatan keuangan pun semakin meningkat, terutama di sektor jasa keuangan. Salah satu bentuk kejahatan yang perlu diwaspadai adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengakses pinjaman online (pinjol) atas nama orang lain. Hal ini bisa terjadi karena proses pengajuan pinjol kini dapat dilakukan hanya dengan mengunggah KTP secara daring, tanpa perlu verifikasi wajah atau swafoto.
Untuk memastikan apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
- Cara Cek Penggunaan KTP Melalui SLIK OJK Secara Online:
- Cara Cek Penggunaan KTP Secara Offline:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!