Waspadai Risiko Kejahatan Keuangan: Cara Cek Penggunaan KTP untuk Pinjaman Online Melalui SLIK OJK

Desi Rossilawati
Minggu, 17 November 2024 | 19:00 WIB
Bagikan
Waspadai Risiko Kejahatan Keuangan: Cara Cek Penggunaan KTP untuk Pinjaman Online Melalui SLIK OJK
VISI.NEWS | BANDUNG - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, risiko kejahatan keuangan pun semakin meningkat, terutama di sektor jasa keuangan. Salah satu bentuk kejahatan yang perlu diwaspadai adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengakses pinjaman online (pinjol) atas nama orang lain. Hal ini bisa terjadi karena proses pengajuan pinjol kini dapat dilakukan hanya dengan mengunggah KTP secara daring, tanpa perlu verifikasi wajah atau swafoto. Untuk memastikan apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
  • Cara Cek Penggunaan KTP Melalui SLIK OJK Secara Online:
1. Kunjungi situs (https://idebku.ojk.go.id) atau unduh aplikasi iDebku OJK. 2. Pilih opsi "Pendaftaran" di halaman utama. 3. Isi formulir dengan informasi yang diperlukan, seperti jenis debitur, nomor identitas, dan kode captcha. 4. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar. 5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri. 6. Klik 'Ajukan Permohonan' dan setelah selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran. 7. Untuk mengecek status permohonan, pilih menu 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan. 8. OJK akan memproses permohonan Anda dalam satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar.
  • Cara Cek Penggunaan KTP Secara Offline:
1. Kunjungi kantor OJK terdekat. 2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP atau paspor, serta surat kuasa jika diperlukan. 3. Serahkan dokumen dan formulir permohonan ke OJK. 4. Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan. Dengan pengecekan ini, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online dan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.