Warga Langensari Antusias Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Program PTSL

ED
Kamis, 31 Juli 2025 | 08:34 WIB
Bagikan
Warga Langensari Antusias Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Program PTSL

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Ratusan warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, menyampaikan rasa syukur setelah menerima sertifikat tanah elektronik dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari 1.600 bidang tanah yang diajukan, sebanyak 1.400 sertifikat telah diserahkan secara resmi oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung, Sabtu lalu, di GOR Desa Langensari.

Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Salah seorang warga menyatakan kegembiraannya karena kini status tanahnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Alhamdulillah, berkat program PTSL kami sebagai petani akhirnya memiliki sertifikat tanah secara gratis," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman, dan Kepala Desa Langensari, Agus Kusumah, yang telah memfasilitasi proses sertifikasi tanah tersebut.

Warga menilai, program PTSL sangat membantu masyarakat desa karena banyak dari mereka yang memiliki lahan tetapi belum memiliki bukti hukum kepemilikan. Mereka berharap program ini terus berlanjut agar seluruh lahan warga yang belum bersertifikat bisa ikut didaftarkan dan disertifikasi secara gratis.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menjelaskan bahwa dari 1.600 bidang yang diproses, masih tersisa 200 bidang yang akan diselesaikan sesuai jadwal. Ia didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi yang menegaskan bahwa timnya bekerja keras siang malam demi memenuhi harapan warga.

Iim juga mengingatkan warga yang sudah menerima sertifikat elektronik agar menyimpannya dengan baik. “Sertifikat elektronik ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi,” ujarnya.

Kepala Desa Langensari, Agus Kusumah, menambahkan bahwa masih ada sejumlah sertifikat yang belum selesai karena kendala teknis, seperti satu bidang tanah yang dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris sehingga harus dipecah menjadi beberapa bagian.

“Satu bidang tanah milik tiga saudara kandung harus dibagi menjadi tiga dengan nama pemilik berbeda,” terang Agus yang saat itu didampingi Satgas PTSL, Nopi, dan Kepala Dusun Amir Hamzah.

Agus juga menyebut bahwa mayoritas lahan di wilayahnya adalah sawah. Ia menyambut baik antusiasme warga terhadap program PTSL, terutama untuk tanah yang sudah dibangun rumah namun belum bersertifikat. Ia berharap warga bisa menjaga sertifikat dengan baik, termasuk merawat batas tanah dan menjaga kebersihan lingkungan.

@ayi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.