Warga Kolong Jembatan Pasupati yang Direlokasi ke Kabupaten Bandung Diberi Bantuan Tinggal 1,5 Tahun
VISI.NEWS | BANDUNG - Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pemerintah akan memastikan keabsahan status kependudukan bagi semua warga kolong Jembatan Pasupati Kota Bandung yang direlokasi ke Kabupaten Bandung.
"Kami akan melakukan analisis faktual untuk memastikan bahwa mereka yang tinggal di sini benar-benar menetap dan tidak sekadar tinggal sementara," kata Herman, dari Humas Kota Bandung, Rabu (11/12/2024).
"Kami juga akan memberikan fasilitasi kependudukan dan memastikan mereka tidak terjebak masalah administrasi," katanya.
Ia memastikan, bantuan akan diberikan untuk jangka waktu 1 hingga 1,5 tahun, dengan pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama.
"Setelah itu, mereka akan diberi kesempatan untuk mandiri secara ekonomi, termasuk melalui peluang wirausaha dan akses modal," ucap Herman.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) merelokasi warga kolong Jembatan Pasupati Kota Bandung ke wilayah Kabupaten Bandung.
Diketahui, salah satu wilayah yang menjadi fokus pemerintah adalah sekitar kolong jembatan Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati) dan masuk ke wilayah RW 15 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung.
Di sini, telah menjadi tempat tinggal 100 KK penerima manfaat program relokasi ini dengan rincian 33 kepala keluarga (KK) dari Kota Bandung, 50 KK berasal dari Kabupaten Bandung dan 17 KK dari Kota Cimahi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!