Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Wamentan Jadi Komut PT Pupuk Indonesia, Firman Soebagyo Singgung Konflik Kepentingan

Desi Rossilawati
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:45 WIB
Bagikan
Wamentan Jadi Komut PT Pupuk Indonesia, Firman Soebagyo Singgung Konflik Kepentingan
VISI.NEWS | JAKARTA - Penunjukan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia memicu keprihatinan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai langkah ini rawan menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena menyangkut jabatan strategis di badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Firman, praktik rangkap jabatan seperti ini bukan hal baru dan kian marak terjadi di sejumlah BUMN. Ia menekankan bahwa penempatan pejabat negara dalam posisi komisaris harus dikaji lebih cermat agar tidak mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi. “Kita harus objektif melihat bahwa rangkap jabatan seperti ini bisa menciptakan tumpang tindih kepentingan, baik secara etis maupun administratif,” ujar Firman, Rabu (18/6/2025). Firman menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya berisiko menimbulkan konflik kepentingan. 1. Posisi Ganda Sebagai Wakil Menteri, Sudaryono berperan dalam merumuskan kebijakan pertanian nasional, termasuk kebijakan pupuk. Sementara sebagai Komisaris Utama di perusahaan produsen pupuk, ia terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis yang bisa terdampak oleh kebijakan itu sendiri. “Ini tentu membuka ruang abu-abu. Apakah keputusan yang diambil murni untuk kepentingan publik atau ada potensi untuk mendukung kepentingan korporasi tempat ia menjabat?” kata Firman. 2. Keterlibatan dalam Penentuan Subsidi Firman menyebut posisi Wamentan membuatnya memiliki akses langsung terhadap penetapan alokasi dan distribusi subsidi pupuk. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas kebijakan yang diambil. 3. Arah Strategis Korporasi Sebagai Komut, Sudaryono akan terlibat dalam strategi besar perusahaan, termasuk soal ekspansi, investasi, hingga penetapan harga jual. "Lalu bagaimana jika ada pertentangan antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis perusahaan? Di sinilah titik krusial konflik kepentingan itu muncul,” ujarnya. Meski mengkritik, Firman juga mengakui adanya sisi positif dari penunjukan ini, seperti efisiensi koordinasi dan pemanfaatan pengalaman teknis Wamentan di sektor pertanian. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat dan transparansi penuh. Menutup pernyataannya, Firman mendorong agar praktik penempatan pejabat negara di BUMN ditinjau ulang oleh pemerintahan mendatang. Ia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto berani melakukan pembenahan regulasi melalui revisi terhadap UU BUMN dan UU ASN. “Sudah saatnya kita benahi lewat revisi Undang-Undang BUMN dan UU ASN agar penempatan jabatan di BUMN benar-benar berbasis kompetensi, bukan politik,” tandas Firman. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.