Wamendikdasmen: Pendidikan Gratis Masih Butuh Kajian Anggaran
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 9 Juni 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi belum dapat diterapkan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat saat menghadiri kegiatan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Senin (9/6/2025).
Menurut Atip, pelaksanaan kebijakan tersebut masih bergantung pada kesiapan anggaran dan koordinasi lintas kementerian.
"Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu," ujar Atip.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan, khususnya di sekolah swasta, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. Namun realisasi kebijakan ini memerlukan kalkulasi yang cermat dan dukungan dana memadai.
"Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Disitu intinya," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, dan memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar (SD dan SMP). Namun sejauh ini, implementasi kebijakan itu baru menyentuh sekolah negeri dan belum mencakup sekolah swasta. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!