Wajib Pajak Diajak Ikut PPS. Kalau Tidak akan Disanksi

ED
Rabu, 12 Januari 2022 | 04:32 WIB
Bagikan
Wajib Pajak Diajak Ikut PPS. Kalau Tidak akan Disanksi

“Jika nanti DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan mengikuti PPS ini agar wajib pajak dapat menghindari sanksi (denda) 200 persen,” tandasnya.

Ketua PMS, Wymbo Wicaksono, juga mengajak para anggota PMS berpartisipasi dalam PPS. Dia menegaskan, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Program pengungkapan sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta, khususnya anggota PMS, dapat memanfaatkan dan mengikuti program pengungkapan sukarela dengan baik dan bijak, Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Kita juga bisa membantu menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti program pengungkapan sukarela ini,” ajak Wymbo.@tok

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.