Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Wagub Jabar Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR

ED
Jumat, 29 April 2022 | 13:13 WIB
Bagikan
Wagub Jabar Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR
VISI.NEWS | KOTA TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak THR (Tunjangan Hari Raya), di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/04/2022). Wagub mengungkapkan, kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jabar. Ia mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak ini. “Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Wagub. “Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya. Wagub menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha. “Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegasnya. Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri. Menurut Wagub, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik. “Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membeludak) pada hari-hari tertentu. Kalau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya. Wagub berharap, perusahaan-perusahaan lain di Jabar dapat segera mengikuti arahan pemerintah dan tidak lalai dalam membayarkan hak THR karyawannya. Dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan siap melapor jika ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR. “Saya menguatkan kembali, seandainya masih ada perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, segera laporkan. Pengaduan di kabupaten/kota ada, mau langsung juga bisa kepada pemerintah pusat. Insyaallah laporannya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. Dalam pertemuan dengan Wagub, pihak perusahaan menjelaskan, terkait pembayaran THR telah dibuat kesepakatan dengan karyawan bahwa THR diberikan dalam dua tahap. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.