VISI | Vonis Hakim untuk Tom Lembong

ED
Minggu, 20 Juli 2025 | 04:39 WIB
Bagikan
VISI | Vonis Hakim untuk Tom Lembong

Pasal ini kerap menjadi pasal karet sekaligus primadona bagi penuntut umum untuk menjerat siapa saja, termasuk dalam kasus Tom Lembong. Meski tidak menerima keuntungan apa pun dan tidak terbukti memiliki mens rea, perbuatan atau kebijakannya dianggap telah memperkaya pihak lain atau korporasi.

Rasa-rasanya, pasal ini perlu dikaji ulang dan direvisi. Sebab, jika seorang pejabat publik yang beritikad baik, tidak ada niat jahat untuk korupsi, dan tidak menerima keuntungan apa pun dari kebijakan yang diambilnya, lalu tetap dipidana, maka ini adalah sebuah kezaliman hukum. Hukuman seperti ini justru akan membuat pejabat publik menjadi takut untuk mengambil keputusan, yang pada akhirnya akan mematikan inovasi, keberanian, dan tanggung jawab publik.

Rasulullah SAW bersabda:

"Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara karena 'buta' dan bodoh (terhadap hukum), maka ia (juga) masuk neraka." (HR Abu Dawud)

Hadis ini menjadi pengingat bagi hakim untuk berhati-hati dalam menjatuhkan putusan karena hakim merupakan kepanjangan tangan dari Tuhan, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak menjadi sarana menzalimi pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

Jika sistem hukum kita tidak mengedepankan rasa keadilan substantif, maka hukum akan kehilangan wibawanya di mata rakyat. Semoga kasus Tom Lembong menjadi refleksi bagi kita semua untuk memperbaiki wajah penegakan hukum, agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan hanya pada teks pasal semata

Wallahu'alam. 

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.