VISI | Vonis Hakim untuk Tom Lembong

ED
Minggu, 20 Juli 2025 | 04:39 WIB
Bagikan
VISI | Vonis Hakim untuk Tom Lembong

Oleh Idat Mustari

SAAT membaca rilis berita tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Tom Lembong—Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016—selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, banyak orang terkejut. Putusan ini dijatuhkan meski Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambilnya. Hakim berpendapat bahwa Tom telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sah-sah saja jika kemudian banyak pihak menilai putusan ini tidak adil. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak menikmati keuntungan pribadi sepeser pun atas dugaan kerugian negara harus dipenjara? Anatomi korupsi biasanya diukur dari nilai kerugian negara dalam rupiah—ratusan juta, miliaran, hingga triliunan. Lalu, jika seseorang tidak menerima apa pun dari dugaan kerugian negara, layakkah ia tetap dihukum?

Memang, keuntungan tidak selalu berbentuk uang. Jika seorang pejabat negara menerima sesuatu sebagai imbalan agar pihak pemberi memperoleh keuntungan, maka pantaslah pejabat itu dihukum, bahkan dengan hukuman berat sekalipun. Namun berbeda halnya jika seorang pejabat membuat kebijakan publik yang ternyata di kemudian hari dinilai merugikan negara, tanpa adanya niat jahat (mens rea), tanpa imbalan apa pun, dan tanpa keuntungan pribadi yang diperolehnya. Apakah adil pejabat seperti ini tetap dihukum pidana?

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.