VISI | Teror Terhadap Pers
Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Sebab, kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, apabila dibiarkan maka teror seperti ini akan terus berulang.
Jika pelaku di balik teror Tempo tidak terungkap, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, tekanan publik sangat diperlukan agar kasus ini tidak berakhir hanya sebagai catatan kaki dalam sejarah kebebasan pers.
Teror terhadap pers bukan barang baru di Indonesia. Pada masa Orde Baru, media dikontrol ketat. Jurnalis yang terlalu berani bisa langsung diciduk. Kini, meski tidak lagi memakai cara kasar seperti dulu, tekanan terhadap media tetap ada, hanya bentuknya lebih ‘modern’.
"Kalau zaman dulu sensor datang dari negara, sekarang ancaman bisa datang dari banyak pihak, termasuk korporasi, kelompok kepentingan, bahkan buzzer politik di media sosial," kata Teguh Santoso, jurnalis senior yang pernah mengalami ancaman serupa.
Teror terhadap Tempo bukan hanya masalah Tempo. Ini adalah masalah kebebasan pers di Indonesia. Jika dibiarkan, maka media lain pun bisa mengalami hal yang sama.
Bagi media seperti Tempo sendiri, "intimidasi" seperti ini tidak akan mempengaruhi kinerja mereka. Tempo sudah sangat berpengalaman dalam menghadapai tekanan dari pihak luar yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Namun bagi insan pers, teror terhadap Tempo adalah ujian bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika dibiarkan, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur. Jika ditindak tegas, ini bisa menjadi titik balik penting dalam melindungi jurnalisme di negeri ini.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan diusut tuntas? Ataukah akan menjadi satu lagi contoh betapa pers di Indonesia masih hidup dalam bayang-bayang ancaman?
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!