Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

VISI | Potensi Pemakjulan ?

ED
Kamis, 1 Juni 2023 | 08:32 WIB
Bagikan
VISI | Potensi Pemakjulan ?

Apabila pendapat dewan ini terdapat kebijakan kepala daerah yang dinilai melanggar peraturan perundangan diatasnya, sehingga disertakan rekomendasi usul pemberhentian kepala daerah, namun usulan ini tidak serta merta dapat disampaikan kepada pemerintah pusat, akan tetapi harus disampaikan terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji material. Dan apabila MA memutuskan usulan ini tidak memenuhi syarat, maka dengan sendirinya rekomendasi dewan ini tidak dapat dilanjutkan.

Kembali ke persoalan statemen Ketua Dewan Kab. Bandung seperti diatas, bahwa apabila ketua dewan memandang perlu merespons isu gratifikasi ini, secara proporsional seyogyanya mendorong agar APH segera menyampaikan hasil verifikasinya agar isu ini menjadi terang benderang.

Karena hal ini murni perkara hukum, dan apabila proses hukum selanjutnya telah berakhir apapun hasilnya, keputusan nasib kepala daerah ditentukan pemerintah pusat tanpa keterlibatan DPRD.

Wallohua'lam.

  • Penulis, mantan birokrat, pengamat politik dan pemerintahan

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.