VISI | Potensi Pemakjulan ?
Apabila pendapat dewan ini terdapat kebijakan kepala daerah yang dinilai melanggar peraturan perundangan diatasnya, sehingga disertakan rekomendasi usul pemberhentian kepala daerah, namun usulan ini tidak serta merta dapat disampaikan kepada pemerintah pusat, akan tetapi harus disampaikan terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji material. Dan apabila MA memutuskan usulan ini tidak memenuhi syarat, maka dengan sendirinya rekomendasi dewan ini tidak dapat dilanjutkan.
Kembali ke persoalan statemen Ketua Dewan Kab. Bandung seperti diatas, bahwa apabila ketua dewan memandang perlu merespons isu gratifikasi ini, secara proporsional seyogyanya mendorong agar APH segera menyampaikan hasil verifikasinya agar isu ini menjadi terang benderang.
Karena hal ini murni perkara hukum, dan apabila proses hukum selanjutnya telah berakhir apapun hasilnya, keputusan nasib kepala daerah ditentukan pemerintah pusat tanpa keterlibatan DPRD.
Wallohua'lam.
- Penulis, mantan birokrat, pengamat politik dan pemerintahan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!