VISI | Potensi Pemakjulan ?
Oleh Dr. H. Djamu Kertabudi
ISU KKN di seluruh tingkatan pemerintahan baik nasional maupun daerah sudah bukan isu baru lagi, bahkan publik dengan ungkapan satir berucap "hanya yang sial saja pejabat ditangkap KPK atau APH lainnya".
Saat ini ada dua daerah yang lagi heboh isu KKN ini yaitu Bandung Barat dan Kab. Bandung yang ditengarai dengan tindakan komunitas aktifis melakukan unjuk rasa khususnya ke KPK tentang dugaan gratifikasi.
Tampak gerakan ini dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, yang dimulai secara perorangan melalui media, kemudian berkelompok melakukan tindakan unjuk rasa, dan dengan sendirinya mendorong komunitas aktivis lainnya berempati.
Berbagai komentar muncul di media, yang akhirnya Bupati Bandung dan Bandung Barat sempat memberi sanggahan di media. Dalam kondisi riuh ini, tiba-tiba Ketua DPRD Kab. Bandung di media menyampaikan statemen yang pada intinya bahwa DPRD memiliki potensi pemakjulan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bagi saya statemen ini cukup mengagetkan. Betulkah demikian ?. Atau hanya sekedar memanfaatkan momentum politik semata mengingat saat ini tengah bergulir tahun politik ?.
Dalam konstruksi pemerintahan daerah secara normatif tidak ada ruang bagi lembaga DPRD dan kepala daerah untuk saling menjatuhkan. Secara konkrit dapat dikatakan DPRD tidak memiliki wewenang memakjulkan kepala daerah.
Memang DPRD memiliki mekanisme menjalankan Hak DPRD yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Adapun proses akhir dari hak DPRD harus berisi pendapat dewan terhadap kebijakan kepala daerah yang berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, disertai rekomendasi penyelesainnya.
Apabila pendapat dewan ini terdapat kebijakan kepala daerah yang dinilai melanggar peraturan perundangan diatasnya, sehingga disertakan rekomendasi usul pemberhentian kepala daerah, namun usulan ini tidak serta merta dapat disampaikan kepada pemerintah pusat, akan tetapi harus disampaikan terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji material. Dan apabila MA memutuskan usulan ini tidak memenuhi syarat, maka dengan sendirinya rekomendasi dewan ini tidak dapat dilanjutkan.
Kembali ke persoalan statemen Ketua Dewan Kab. Bandung seperti diatas, bahwa apabila ketua dewan memandang perlu merespons isu gratifikasi ini, secara proporsional seyogyanya mendorong agar APH segera menyampaikan hasil verifikasinya agar isu ini menjadi terang benderang.
Karena hal ini murni perkara hukum, dan apabila proses hukum selanjutnya telah berakhir apapun hasilnya, keputusan nasib kepala daerah ditentukan pemerintah pusat tanpa keterlibatan DPRD.
Wallohua'lam.
- Penulis, mantan birokrat, pengamat politik dan pemerintahan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!