VISI | Potensi Pemakjulan ?
Oleh Dr. H. Djamu Kertabudi
ISU KKN di seluruh tingkatan pemerintahan baik nasional maupun daerah sudah bukan isu baru lagi, bahkan publik dengan ungkapan satir berucap "hanya yang sial saja pejabat ditangkap KPK atau APH lainnya".
Saat ini ada dua daerah yang lagi heboh isu KKN ini yaitu Bandung Barat dan Kab. Bandung yang ditengarai dengan tindakan komunitas aktifis melakukan unjuk rasa khususnya ke KPK tentang dugaan gratifikasi.
Tampak gerakan ini dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, yang dimulai secara perorangan melalui media, kemudian berkelompok melakukan tindakan unjuk rasa, dan dengan sendirinya mendorong komunitas aktivis lainnya berempati.
Berbagai komentar muncul di media, yang akhirnya Bupati Bandung dan Bandung Barat sempat memberi sanggahan di media. Dalam kondisi riuh ini, tiba-tiba Ketua DPRD Kab. Bandung di media menyampaikan statemen yang pada intinya bahwa DPRD memiliki potensi pemakjulan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bagi saya statemen ini cukup mengagetkan. Betulkah demikian ?. Atau hanya sekedar memanfaatkan momentum politik semata mengingat saat ini tengah bergulir tahun politik ?.
Dalam konstruksi pemerintahan daerah secara normatif tidak ada ruang bagi lembaga DPRD dan kepala daerah untuk saling menjatuhkan. Secara konkrit dapat dikatakan DPRD tidak memiliki wewenang memakjulkan kepala daerah.
Memang DPRD memiliki mekanisme menjalankan Hak DPRD yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Adapun proses akhir dari hak DPRD harus berisi pendapat dewan terhadap kebijakan kepala daerah yang berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, disertai rekomendasi penyelesainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!