VISI | Pendidikan Madrasah Berbasis Pluralitas
Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam suatu komunitas umat beragama menjanjikan dikedepankannya prinsip inklusivisme. Suatu prinsip yang mengutamakan akomodasi dan bukan konflik di antara berbagai klaim kebenaran agama dalam masyarakat yang heterogen secara kultural dan religius. Inklusivitas semacam ini bermuara pada tumbuhnya kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha manusia dalam mencari kesejahteraan spiritual dan moral.
Dengan demikian karakteristik pluralisme dapat diidentifikasikan antara lain: pertama, memelihara dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing kelompok, dalam berbagai bentuk strata sosial, gender, kaum disabilitas atau sebaliknya agar dapat berperan dan melaksanakan tanggung jawab bersama sebagai makhluk Tuhan.
Kedua, menghargai perbedaan dalam kebersamaan masyarakat yang benar-benar memiliki karakteristik plural, dan meyakini bahwa setiap pihak berada dalam posisi yang sama secara positif. Sebagai warga masyarakat semuanya mempunyai hak, kedudukan, kewajiban, dan tanggungjawab yang sama.
Ketiga, pluralisme menunjukkan kepada wahana untuk warga masyarakat mengembangkan dan meningkatkan kemampuan berkompetisi secara jujur, sportif, terbuka, dan adil (fastabiqû al-khaîrât).
Pendidikan Madrasah berbasis pluralitas, hendaknya dapat ditanamkan dalam jiwa setiap peserta didik bahwa pluralisme sebagai suatu aliran harus didudukkan pada posisi yang proporsional, perbedaan harus diupayakan agar dapat menjadi daya dorong untuk mendinamisasi kehidupan masyarakat, dan bukan mekanisme untuk menghancurkan satu kelompok terhadap kelompok lain. Pluralisme ada pada posisi yang netral atau tidak memihak, dan harus obyektif. Karakteristik semacam tersebut di atas pada hakekatnya merupakan puncak dari kesadaran bahwa pluralisme merupakan manifestasi jati diri dari seluruh umat manusia.
Membangun Kesetaraan GEDSI
Pendekatan pendidikan yang berbasis pluralitas bagi bangsa Indonesia mutlak harus dikembangkan agar para pemimpin dan masyarakat negeri ini tidak kehilangan orientasi dan eksistensi dalam menghadapi berbagai pluralitas budaya dan agama yang ada. Pandangan tentang pluralitas, multikultural, dan multi etnik, secara substantif khususnya di Indonesia sebenarnya tidaklah terlalu baru.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!