VISI | Penagih Utang yang Nahas
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perilaku para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka. Bahkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan jasa debt collector yang terbukti melakukan tindak pidana bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Di jaman Belanda, orang yang berutang dan tidak melaksanakan kewajibannya dengan cara curang bisa disandera artinya tak perlu repot-repot melakukan penagihan pada debitur nakal sebab ada lembaga sandera (gijzeling).
Tentu saja, sekarang lembaga sandera seperti di jaman belanda sudah tidak ada. Maka salah satu cara penyelamatan kredit yah itu, dengan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur, tak jarang bisa berakibat, yang ditagih merasa tertekan, terancam atau sebaliknya yang ditagih lebih galak daripada yang menagih bahkan berakibat pemukulan seperti judul berita diatas.
- Penulis, Motivator, Advokat dan Komisaris BPR Kerta Raharja
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!