VISI | Penagih Utang yang Nahas

ED
Minggu, 10 September 2023 | 10:07 WIB
Bagikan
VISI | Penagih Utang yang Nahas

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perilaku para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka. Bahkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan jasa debt collector yang terbukti melakukan tindak pidana bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK.

Di jaman Belanda, orang yang berutang dan tidak melaksanakan kewajibannya dengan cara curang bisa disandera artinya tak perlu repot-repot melakukan penagihan pada debitur nakal sebab ada lembaga sandera (gijzeling).

Tentu saja, sekarang lembaga sandera seperti di jaman belanda sudah tidak ada. Maka salah satu cara penyelamatan kredit yah itu, dengan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur, tak jarang bisa berakibat, yang ditagih merasa tertekan, terancam atau sebaliknya yang ditagih lebih galak daripada yang menagih bahkan berakibat pemukulan seperti judul berita diatas.

  • Penulis, Motivator, Advokat dan Komisaris BPR Kerta Raharja

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.