Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

VISI | Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sampah

ED
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:19 WIB
Bagikan
VISI | Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sampah

Penutup

Permasalahan overload TPA Sarimukti pada dasarnya berakar pada minimnya upaya pengolahan sampah organik di sumbernya. Solusi yang berkelanjutan membutuhkan pendekatan terintegrasi yang dimulai dengan strategi pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, kawasan komersial, dan industri, dengan mengacu pada kearifan lokal dan didukung oleh regulasi yang kuat. Hal ini meliputi: (1) Pemanfaatan kembali limbah organik melalui budidaya ternak dan pembuatan kompos di sumber timbulan yang selaras dengan kearifan lokal; dan (2) Kewajiban bagi kawasan komersial untuk menerapkan teknologi pengolahan sampah organik yang tepat guna, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan peraturan daerah terkait. Dengan mengutamakan pengolahan sampah organik di sumbernya, diharapkan volume sampah yang berakhir di TPA dapat berkurang secara signifikan, sehingga mengatasi masalah overload secara berkelanjutan dan mengurangi dampak lingkungan yang negatif. Perluasan TPA semata hanya merupakan solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

  • *) Penulis, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Konsultan Non Kontruksi Indonesia (Askkindo), Founder PT Cipta Visi Sinar Kencana (CVSK)- KencanaOnline.com

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.