VISI | Kang DS dan Percepatan Pilkada

ED
Kamis, 7 Desember 2023 | 07:40 WIB
Bagikan
VISI | Kang DS dan Percepatan Pilkada

Oleh Aep S Abdullah

PEMERINTAH berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang sebelumnya telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

Saya masih ingat obrolan di depan mushala rumah dinas bupati sebelum adanya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Soreang, Juli 2023 lalu. Kang DS, Bupati Bandung itu begitu bersemangat membicarakan pentingnya percepatan Pilkada dengan alasan yang detail. Saya tidak tahu apakah Kang DS sebelumnya pernah membicarakan hal itu dengan Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Tapi saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung, Rabu (12/7/2023) dan salah satunya meninjau lapang Stadion Si Jalak Harupat, Kang DS menyampaikan usulan itu langsung ke Jokowi. Bahkan Presiden Jokowi nampak cukup seksama mendengarkan usulan dari Bupati Bandung tersebut.

Dadang beralasan, usulan tersebut bertujuan untuk menghindari kesenjangan waktu antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 dengan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Menurut Dadang, jarak waktu yang terlalu dekat tersebut bisa berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan daerah dan stabilitas politik.

Selain itu, Dadang juga mengatakan bahwa banyak kepala daerah hasil Pemilu tahun 2019 yang tidak menjabat selama lima tahun penuh, melainkan hanya tiga setengah tahun. Hal ini juga berlaku bagi dirinya sendiri yang baru dilantik sebagai Bupati Bandung pada 26 Februari 2021 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Obrolan Bupati Dadang dengan Presiden Jokowi di saat melakukan peninjauan ke Stadion Si Jalak Harupat ini oleh Jokowi nampaknya jadi pembahasan juga dengan Mendagri Tito Karnavian, karena dua bulan kemudian Tito menyampaikan ke publik mengenai usulan Perppu Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan. Alasan yang disampaikan Tito sendiri untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah, Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025 setelah dilantiknya Presiden dan anggota dewan yang baru. Pemungutan suara dilakukan bulan September 2024. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.