VISI | Kang DS dan Percepatan Pilkada

ED
Kamis, 7 Desember 2023 | 07:40 WIB
Bagikan
VISI | Kang DS dan Percepatan Pilkada

Selain itu menyangkut durasi masa kampanye untuk dipersingkat menjadi 30.hari. Hal ini untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.

Begitu juga durasi masa penyelesaian sengketa hasil pilkada bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

Keserentakan Pelantikan DPRD ini terkait dengan pelantikan gubernur hasil pilkada pada September 2024 nantinya, akan dilakukan pada akhir tahun 2024 sehingga tidak terlalu jauh dengan terbentuknya pemerintahan baru hasil pilpres pada 14 Februari 2024.

DPR sendiri nampaknya menangkap usulan itu dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu pada hari Jumat (1/12/2023) telah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani itu, dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.

Melihat hasil tersebut, usulan percepatan Pilkada Serentak 2024 dari Soreang itu nampaknya bisa mengindonesia. ***

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.