VISI | Ijazah Jokowi Palsu ? 

ED
Rabu, 16 April 2025 | 09:35 WIB
Bagikan
VISI | Ijazah Jokowi Palsu ? 

Oleh Aep S. Abdullah

COBA bayangkan: suatu pagi Indonesia terbangun, bukan oleh suara ayam, tapi oleh breaking news: "Ijazah Mantan Presiden Jokowi Ternyata Palsu!". Netizen pun geger. Medsos meledak. Dan, para ahli hukum, langsung ambil kode KUHP sambil ngopi.

Sebagai rakyat +62 yang cinta drama politik, tentu ini jadi tontonan menarik. Tapi, di balik candaan "Waduh, jangan-jangan ijazah saya juga palsu". Mari kita bahas serius dikit. Apa sih konsekuensinya kalau benar ijazah mantan presiden itu palsu?

Kita buka pasal dulu. Dalam KUHP Pasal 263 ayat (1), disebutkan: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat... diancam pidana penjara paling lama enam tahun.” Nah, ijazah itu termasuk surat resmi. Jadi, kalau palsu? Bisa masuk bui. Tapi tunggu dulu, ada tapinya.

Pertama, apakah Jokowi yang bikin palsunya? Atau dia cuma pakai tanpa tahu itu palsu? Kalau dia benar-benar "cuma korban", maka beda cerita. Karena dalam hukum, niat itu penting. Kalau nggak ada niat jahat (mens rea), ya pidananya bisa gugur.

Tapi kalau terbukti dia tahu itu palsu dan tetap dipakai buat nyalon wali kota, gubernur, sampai presiden? Wah, itu namanya bukan cuma salah, tapi "niat pisan!". Maka lengkap sudah unsur pidananya.

Dalam KUHPerdata, tepatnya Pasal 1320, syarat sahnya perjanjian (termasuk kontrak jabatan publik) harus ada sebab yang halal. Kalau dasarnya palsu, maka jabatan itu bisa "batal demi hukum". Bahasa sederhananya: bisa dianggap tak pernah jadi presiden.

Tapi masa iya? Dua periode, gaji, istana, jet pribadi, makan siang bareng pemimpin dunia, semua dianggap tidak sah? Waduh, kasian juga ya kalau harus "refund pengalaman negara".

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.