Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026

VISI | HUT RI ke-81: Keadilan Menjauh, Kemakmuran Ikut Menjauh

ED
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:15 WIB
Bagikan
VISI | HUT RI ke-81: Keadilan Menjauh, Kemakmuran Ikut Menjauh

Oleh Aep S. Abdullah

PERINGATAN Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan kita peringati pada 17 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur: sudah sejauh mana Indonesia benar-benar menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur?

Tema resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, sesungguhnya memuat tiga kata yang sangat besar maknanya. Namun, dari ketiganya, kata “adil” layak diberi garis bawah paling tebal. Sebab tanpa keadilan, kemakmuran hanya akan menjadi statistik, slogan, atau janji politik yang tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari ketakutan, kesewenang-wenangan, ketidakpastian hukum, kemiskinan struktural, dan praktik kekuasaan yang membuat rakyat kecil merasa tidak memiliki negara.

Persoalannya, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, rasa keadilan itu masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar.

Hukum seharusnya menjadi panglima. Ia harus berdiri di atas kepentingan politik, kekuasaan, uang, maupun kelompok tertentu.

Namun, keresahan publik terhadap penegakan hukum tidak bisa begitu saja diabaikan.

Di tengah masyarakat berkembang persepsi bahwa hukum terkadang lebih mudah ditegakkan kepada mereka yang lemah, sementara mereka yang memiliki uang, kekuasaan, jaringan, atau kedekatan tertentu dapat memperoleh perlakuan berbeda.

Jika persepsi tersebut dibiarkan, yang rusak bukan hanya citra lembaga penegak hukum. Yang rusak adalah fondasi negara hukum itu sendiri.

Lebih mengkhawatirkan lagi apabila hukum tidak sekadar dipersepsikan sebagai alat untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menekan dan memeras masyarakat.

Keluhan seperti ini terutama dirasakan pelaku usaha kecil. Persoalan izin, administrasi, dokumen usaha, hingga persoalan teknis yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pembinaan dan mekanisme administratif, dalam sejumlah kasus justru dikeluhkan berubah menjadi ruang negosiasi informal.

Praktik semacam ini, apabila benar terjadi, bukan sekadar persoalan pungutan liar. Ini merupakan bentuk penghancuran terhadap ekosistem ekonomi.

Pelaku UMKM yang seharusnya mendapat perlindungan justru dapat merasa menjadi sasaran.

Lebih buruk lagi jika transaksi dilakukan secara tunai, tanpa bukti, bahkan dengan berbagai cara untuk menghindari jejak digital. Jika praktik semacam ini terbukti dilakukan oleh oknum aparat, maka negara sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran disiplin.

Karena itu, setiap dugaan pemerasan oleh aparat harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Tidak boleh berhenti sebagai rumor. Tetapi tidak boleh pula diabaikan ketika laporan dan indikasinya berulang.

Pengusaha Butuh Kepastian, Bukan Ketakutan

Indonesia membutuhkan investasi.

Indonesia membutuhkan pengusaha besar, industri, investor asing, sekaligus jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Data BPS menunjukkan UMKM memiliki posisi sangat penting dalam struktur ekonomi Indonesia, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Karena itu, menciptakan iklim usaha yang sehat bukan semata-mata kepentingan pengusaha, tetapi kepentingan masyarakat luas.

Pengusaha tidak hanya membawa modal.

Mereka menciptakan lapangan pekerjaan, membayar pajak, membangun rantai pasok, menghidupkan perdagangan dan memberi ruang bagi masyarakat memperoleh pendapatan.

Karena itu, apabila pengusaha justru menghadapi ketidakpastian hukum, pungutan ilegal, pemerasan, atau regulasi yang dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang, maka negara sebenarnya sedang menciptakan hambatan bagi dirinya sendiri.

Investor akan menghitung risiko.

Pengusaha akan menghitung biaya.

Dan modal pada akhirnya akan mencari tempat yang memberikan kepastian.

Inilah alasan mengapa pemberantasan korupsi dan pembenahan penegakan hukum bukan sekadar agenda moral. Ia merupakan agenda ekonomi.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki tahun kedua. Ekspektasi masyarakat pada awal pemerintahannya sangat tinggi.

Prabowo datang dengan citra seorang pemimpin yang berani, tegas dan memiliki kemampuan mengambil keputusan.

Dalam berbagai kesempatan, ia juga menyampaikan komitmen mengenai pemerintahan yang bersih, kesejahteraan rakyat, pendidikan, kemandirian ekonomi, pemberantasan korupsi, serta pembangunan nasional.

Namun, setelah hampir dua tahun berjalan, pertanyaan yang semakin penting bukan lagi apa yang dijanjikan, melainkan apa yang sudah benar-benar dibuktikan.

Di sinilah pemerintahan Prabowo perlu melakukan evaluasi secara terbuka.

By data, sejumlah persoalan yang kerap menjadi materi pidato politik pemerintah belum sepenuhnya berubah secara fundamental di lapangan.

Pendidikan masih menghadapi persoalan besar. Kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah. Jaminan sosial belum sepenuhnya bebas dari persoalan kepesertaan, pelayanan, pembiayaan, maupun ketepatan sasaran.

Begitu pula persoalan energi dan bahan bakar minyak yang dari waktu ke waktu masih menjadi isu sensitif dan memunculkan kegaduhan publik.

Belum lagi persoalan lapangan kerja, daya beli, harga kebutuhan pokok, ketimpangan ekonomi, perlindungan pekerja, pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi dunia usaha.

Semua itu menunjukkan bahwa antara orasi politik dan realitas masyarakat masih terdapat jarak yang harus dipersempit.

Tentu tidak adil jika seluruh persoalan tersebut dibebankan kepada Presiden seorang diri. Sebagian merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan reformasi lintas pemerintahan.

Tetapi justru karena Prabowo sudah memegang kendali pemerintahan, masyarakat berhak meminta bukti lebih konkret.

Popularitas Merupakan Alarm

Dalam demokrasi, survei popularitas bukanlah ukuran tunggal keberhasilan pemerintahan.

Namun, tren survei tetap penting dibaca sebagai indikator persepsi publik.

Jika benar terdapat survei yang menunjukkan elektabilitas atau popularitas Prabowo mulai menghadapi tekanan, bahkan dalam konfigurasi tertentu harus berhadapan dengan figur lain yang berasal dari lingkaran politiknya sendiri seperti Dedi Mulyadi, maka hal itu seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai kompetisi politik.

Itu harus dibaca sebagai alarm.

Pesannya sederhana: masyarakat ingin melihat hasil.

Rakyat tidak selamanya menilai pemerintah dari pidato yang kuat. Rakyat menilai dari harga kebutuhan sehari-hari, pekerjaan, pendidikan anak, pelayanan kesehatan, keamanan, kepastian usaha, serta apakah mereka merasa diperlakukan adil oleh negara.

Ketika seorang pedagang kecil berhadapan dengan aparat, misalnya, pertanyaannya bukan siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar.

Pertanyaannya adalah apakah hukum akan berdiri di pihak kebenaran.

Jangan Hanya Keras pada Rakyat

Salah satu persoalan paling berbahaya dalam penegakan hukum adalah ketika negara sangat keras terhadap masyarakat, tetapi terlalu lunak terhadap aparatnya sendiri.

Pelanggaran administrasi oleh rakyat kecil dapat segera dikenai sanksi.

Namun, ketika aparat diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, prosesnya bisa jauh lebih panjang dan rumit.

Jika keadaan semacam itu menjadi pola, maka hukum kehilangan wibawanya.

Presiden Prabowo justru perlu menunjukkan keberanian pada titik ini.

Keberanian terbesar bukan hanya membangun proyek besar.

Bukan hanya membentuk program baru.

Bukan pula hanya mengeluarkan kebijakan yang populer.

Keberanian terbesar seorang presiden adalah membenahi institusi yang memiliki kekuasaan sangat besar, termasuk ketika persoalan itu menyentuh orang-orang yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.

Hulu Penegakan Hukum Harus Dibenahi

Jika Presiden ingin benar-benar mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur, maka pembenahan harus dimulai dari hulu.

Kepolisian harus dibenahi.

Kejaksaan harus dibenahi.

Mahkamah Agung beserta seluruh ekosistem peradilan harus diperkuat integritasnya.

KPK harus diperkuat independensi dan kredibilitasnya.

Demikian pula TNI harus tetap berada dalam koridor profesionalisme, supremasi hukum, dan konstitusi.

Pembenahan tidak boleh sekadar berupa pergantian pejabat.

Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem.

Mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, pengawasan internal, transparansi pemeriksaan, mekanisme pengaduan masyarakat, perlindungan terhadap whistleblower, digitalisasi pelayanan, hingga pemberian hukuman yang tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Tidak boleh ada konsep “orang kuat” di dalam negara hukum.

Jika seorang aparat melakukan pemerasan, maka ia harus diproses.

Jika seorang penegak hukum menerima suap, ia harus dihukum.

Jika seorang pejabat menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, ia harus mempertanggungjawabkannya.

Dan jika seorang pejabat tinggi melindungi praktik semacam itu, maka mekanisme pengawasan harus mampu menjangkaunya.

Pengawasan Lemah, Korupsi Berjamaah

Pemerintahan yang lemah terhadap pelanggaran hukum akan menciptakan ruang bagi korupsi.

Korupsi jarang lahir dari satu orang.

Ia biasanya tumbuh karena ada sistem yang memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran, ada pihak yang membiarkan, ada pihak yang menikmati, dan ada pihak yang memilih diam.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap satu-dua orang.

Yang harus dibongkar adalah ekosistemnya.

Siapa yang memberi perintah?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang menerima manfaat?

Siapa yang melindungi?

Siapa yang mengatur?

Dan siapa yang membiarkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kita sering berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, pembangunan infrastruktur, industrialisasi dan penciptaan lapangan kerja.

Semua itu penting.

Tetapi ada satu fondasi yang tidak boleh dilupakan: kepastian hukum.

Tidak ada pengusaha yang nyaman berinvestasi dalam lingkungan yang membuat mereka takut terhadap aparat.

Tidak ada UMKM yang bisa berkembang apabila sebagian energinya habis untuk menghadapi pungutan ilegal.

Tidak ada investor yang akan bertahan apabila keputusan bisnis dapat terganggu oleh praktik penegakan hukum yang tidak transparan.

Dan tidak ada masyarakat yang dapat benar-benar makmur apabila uang yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor melalui praktik korupsi dan pungutan ilegal.

Maka, keadilan dan kemakmuran sebenarnya bukan dua agenda yang terpisah.

Keduanya satu paket.

Tanpa keadilan, kemakmuran akan terkonsentrasi.

Tanpa kepastian hukum, investasi akan terhambat.

Tanpa pemberantasan korupsi, anggaran negara akan bocor.

Tanpa penegakan hukum yang bersih, kepercayaan publik akan runtuh.

HUT RI ke-81 Momentum Koreksi

Peringatan 17 Agustus seharusnya tidak hanya diisi dengan upacara, perlombaan dan seremoni.

Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi.

Indonesia sudah 81 tahun merdeka.

Pertanyaan yang lebih penting sekarang adalah: apakah rakyat sudah merasa merdeka dari ketidakadilan?

Apakah pelaku UMKM merasa aman menjalankan usaha?

Apakah guru merasa dihargai?

Apakah masyarakat miskin merasa mendapatkan perlindungan?

Apakah pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak?

Apakah pekerja memperoleh jaminan sosial yang memadai?

Apakah investor memperoleh kepastian hukum?

Dan yang paling penting: apakah masyarakat percaya bahwa ketika mereka berhadapan dengan hukum, kebenaran akan menjadi penentu, bukan uang dan kekuasaan?

Jika jawabannya belum, maka pekerjaan rumah kemerdekaan masih sangat panjang.

Buktikan, Bukan Sekedar Pidato

Presiden Prabowo masih memiliki kesempatan untuk membalikkan keadaan.

Kepercayaan publik tidak harus hilang selamanya.

Tetapi kepercayaan tidak bisa dipulihkan dengan pidato.

Ia harus dibuktikan melalui tindakan.

Jika Presiden mampu menunjukkan bahwa penegak hukum yang melakukan pelanggaran juga akan ditindak, siapa pun orangnya, maka masyarakat akan melihat bahwa negara benar-benar hadir.

Jika pengusaha mendapatkan kepastian hukum, UMKM terbebas dari pungutan ilegal, guru memperoleh peningkatan kesejahteraan yang nyata, jaminan sosial semakin kuat, pendidikan membaik, harga kebutuhan pokok lebih terkendali dan kebijakan energi tidak terus-menerus menimbulkan kegaduhan, maka narasi “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” akan mulai menemukan bentuk konkretnya.

Sebaliknya, apabila berbagai persoalan tersebut terus berulang sementara pemerintah lebih sibuk mempertahankan citra daripada membenahi persoalan fundamental, kekecewaan publik berpotensi semakin besar.

Demokrasi memang menyediakan mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kekecewaan berubah menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan bukanlah seberapa megah perayaan 17 Agustus.

Ukuran kemerdekaan adalah seberapa aman rakyat hidup di negaranya sendiri.

Seberapa adil hukum ditegakkan.

Seberapa mudah orang miskin memperoleh pelayanan.

Seberapa aman pengusaha menjalankan usaha.

Seberapa sejahtera guru mendidik anak bangsa.

Seberapa kuat jaminan sosial melindungi masyarakat.

Dan seberapa berani pemerintah membersihkan aparatnya sendiri.

Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tidak boleh berhenti sebagai slogan HUT RI ke-81.

Kata “adil” harus benar-benar diwujudkan.

Sebab tanpa keadilan, kemakmuran hanya menjadi milik sebagian orang.

Dan tanpa kemakmuran yang dirasakan rakyat, kemerdekaan akan selalu terasa belum selesai.

Kini bola berada di tangan Presiden Prabowo.

Bukan lagi waktunya membuktikan bahwa pemerintah mampu berpidato tentang perubahan.

Yang ditunggu rakyat adalah bukti bahwa negara benar-benar berani berubah—dimulai dari membersihkan rumahnya sendiri.

Karena Indonesia yang kuat bukan Indonesia yang hukumnya paling keras, melainkan Indonesia yang hukumnya paling adil.***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.