VISI | Hoaks Pemilu 2024
Oleh Aep S Abdullah
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Namun, di tengah persiapan dan antusiasme masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya, ada ancaman yang mengintai. Ancaman itu adalah hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi yang beredar di ruang digital.
Hoaks adalah informasi yang dibuat dan disebarluaskan dengan tujuan untuk menipu atau menyesatkan. Misinformasi diartikan sebagai informasi yang salah atau tidak akurat, tetapi tidak sengaja disebarkan. Disinformasi yakni informasi yang salah atau tidak akurat, tetapi disengaja disebarkan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan, Malinformasi adalah informasi yang benar, tetapi disalahgunakan atau disalahartikan untuk mencapai tujuan tertentu.
Gangguan informasi ini dapat berdampak negatif bagi proses demokrasi dan stabilitas sosial. Hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi dapat mempengaruhi persepsi, opini, sikap, dan perilaku pemilih. Selain itu, gangguan informasi ini juga dapat merusak reputasi, kredibilitas, dan legitimasi lembaga penyelenggara pemilu, kandidat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut survei opini publik yang dilakukan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Safer Internet Lab (SAIL), lebih dari 42% orang Indonesia percaya pada informasi salah seputar pemilu 2024. Informasi salah ini antara lain: anggota KPU tidak netral, surat suara yang sudah dicoblos, pencurian surat suara, KTP palsu dalam pemilu, TKA Cina sebagai pemilih, hingga Pemilu 2024 ditunda.
Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial di CSIS, mengatakan bahwa hampir separuh responden yang diteliti oleh CSIS dan SAIL masih percaya pada informasi salah, utamanya menyangkut Pemilu 2024. "42,3% responden percaya pada gangguan informasi pemilu," terang Arya saat pemaparan Rilis Survei Opini Publik: Proyeksi dan Mitigasi Gangguan Informasi Pemilu 2024, di Jakarta.
Survei ini juga menunjukkan bahwa media sosial menjadi sumber utama informasi politik bagi masyarakat. Sebanyak 66,7% responden mengaku mendapatkan informasi politik dari media sosial, terutama Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Media sosial menjadi sarana yang mudah, cepat, dan murah untuk mengakses dan menyebarkan informasi. Namun, media sosial juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!