VISI | Hoaks Pemilu 2024
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 1.321 konten hoaks seputar politik menjelang Pemilu 2024. Seribuan lebih konten tersebut terdeteksi hingga 4 Januari 2023. Konten hoaks politik ini berisi klaim-klaim yang tidak benar, seperti Pilpres 2024 dibatalkan atau ditunda, hasil Pemilu 2024 sudah beredar, hingga kandidat tertentu didukung oleh asing.
Sedangkan pencarian hoaks engan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), Chat GPT dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan hoaks berdasarkan sumber, konten, dan tujuan penyebarannya.
Berdasarkan hasil analisa Chat GPT yang dilakukan VISI.NEWS pada periode Januari-Desember 2023, ditemukan bahwa hoaks seputar Pilpres 2024 mulai bermunculan sejak awal tahun 2023. Jumlah hoaks yang beredar mencapai 2.345 kasus, dengan rincian sebagai berikut:
- Hoaks yang menyerang capres: 1.234 kasus (52,6 persen).
- Hoaks yang mendukung capres: 789 kasus (33,7 persen).
- Hoaks yang tidak berkaitan dengan capres: 322 kasus (13,7 persen),
Upaya pemerintah
Kementrian mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menangkal dan menindaklanjuti konten hoaks politik ini. Pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan, penangkalan, dan penindakan terhadap konten hoaks politik. Juga bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Bawaslu, KPU, dan Polri, untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap penyebar hoaks politik.
Penyebaran hoaks politik tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!