Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

VISI | Hoaks Pemilu 2024

ED
Rabu, 27 Desember 2023 | 15:18 WIB
Bagikan
VISI | Hoaks Pemilu 2024

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut atau mengancam individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab, kita harus waspada dan kritis terhadap informasi yang kita terima dan sebarkan. Kita harus melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi. Kita juga harus menghindari dan melaporkan konten hoaks politik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi dan masa depan Indonesia. Kita harus menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan damai. Kita harus menggunakan hak pilih kita dengan bijak dan berdasarkan fakta, bukan hoaks. Kita harus menghormati pilihan dan perbedaan pendapat orang lain, tanpa saling menjelekkan atau memfitnah. Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan dan kedaulatan Indonesia dari gangguan informasi yang dapat mengancam keamanan dan kedamaian nasional.

***

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.