Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

VISI | Hoaks Pemilu 2024

ED
Rabu, 27 Desember 2023 | 15:18 WIB
Bagikan
VISI | Hoaks Pemilu 2024

Oleh Aep S Abdullah

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Namun, di tengah persiapan dan antusiasme masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya, ada ancaman yang mengintai. Ancaman itu adalah hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi yang beredar di ruang digital.

Hoaks adalah informasi yang dibuat dan disebarluaskan dengan tujuan untuk menipu atau menyesatkan. Misinformasi diartikan sebagai informasi yang salah atau tidak akurat, tetapi tidak sengaja disebarkan. Disinformasi yakni informasi yang salah atau tidak akurat, tetapi disengaja disebarkan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan, Malinformasi adalah informasi yang benar, tetapi disalahgunakan atau disalahartikan untuk mencapai tujuan tertentu.

Gangguan informasi ini dapat berdampak negatif bagi proses demokrasi dan stabilitas sosial. Hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi dapat mempengaruhi persepsi, opini, sikap, dan perilaku pemilih. Selain itu, gangguan informasi ini juga dapat merusak reputasi, kredibilitas, dan legitimasi lembaga penyelenggara pemilu, kandidat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut survei opini publik yang dilakukan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Safer Internet Lab (SAIL), lebih dari 42% orang Indonesia percaya pada informasi salah seputar pemilu 2024. Informasi salah ini antara lain: anggota KPU tidak netral, surat suara yang sudah dicoblos, pencurian surat suara, KTP palsu dalam pemilu, TKA Cina sebagai pemilih, hingga Pemilu 2024 ditunda.

Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial di CSIS, mengatakan bahwa hampir separuh responden yang diteliti oleh CSIS dan SAIL masih percaya pada informasi salah, utamanya menyangkut Pemilu 2024. "42,3% responden percaya pada gangguan informasi pemilu," terang Arya saat pemaparan Rilis Survei Opini Publik: Proyeksi dan Mitigasi Gangguan Informasi Pemilu 2024, di Jakarta.

Survei ini juga menunjukkan bahwa media sosial menjadi sumber utama informasi politik bagi masyarakat. Sebanyak 66,7% responden mengaku mendapatkan informasi politik dari media sosial, terutama Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Media sosial menjadi sarana yang mudah, cepat, dan murah untuk mengakses dan menyebarkan informasi. Namun, media sosial juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 1.321 konten hoaks seputar politik menjelang Pemilu 2024. Seribuan lebih konten tersebut terdeteksi hingga 4 Januari 2023. Konten hoaks politik ini berisi klaim-klaim yang tidak benar, seperti Pilpres 2024 dibatalkan atau ditunda, hasil Pemilu 2024 sudah beredar, hingga kandidat tertentu didukung oleh asing.

Sedangkan pencarian hoaks engan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), Chat GPT dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan hoaks berdasarkan sumber, konten, dan tujuan penyebarannya.

Berdasarkan hasil analisa Chat GPT yang dilakukan VISI.NEWS pada periode Januari-Desember 2023, ditemukan bahwa hoaks seputar Pilpres 2024 mulai bermunculan sejak awal tahun 2023. Jumlah hoaks yang beredar mencapai 2.345 kasus, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hoaks yang menyerang capres: 1.234 kasus (52,6 persen).
  • Hoaks yang mendukung capres: 789 kasus (33,7 persen).
  • Hoaks yang tidak berkaitan dengan capres: 322 kasus (13,7 persen),

Upaya pemerintah

Kementrian mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menangkal dan menindaklanjuti konten hoaks politik ini. Pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan, penangkalan, dan penindakan terhadap konten hoaks politik. Juga bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Bawaslu, KPU, dan Polri, untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap penyebar hoaks politik.

Penyebaran hoaks politik tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut atau mengancam individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab, kita harus waspada dan kritis terhadap informasi yang kita terima dan sebarkan. Kita harus melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi. Kita juga harus menghindari dan melaporkan konten hoaks politik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi dan masa depan Indonesia. Kita harus menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan damai. Kita harus menggunakan hak pilih kita dengan bijak dan berdasarkan fakta, bukan hoaks. Kita harus menghormati pilihan dan perbedaan pendapat orang lain, tanpa saling menjelekkan atau memfitnah. Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan dan kedaulatan Indonesia dari gangguan informasi yang dapat mengancam keamanan dan kedamaian nasional.

***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.