VISI | Etika Pemerintahan
Oleh Djamu Kertabumi
BERDASARKAN Tata Tertib DPRD bahwa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan pembahasan Raperda di intern DPRD yang harus dilakukan.
Apabila secara kondisional ada faktor tertentu yang perlu dipertimbangkan, maka pandangan umum fraksi-fraksi ini bisa dilakukan secara gabungan yang disampaikan satu pihak mewakili semua fraksi. Hal ini sebelumnya harus melalui kesepakatan dalam Rapat Banmus.
Penyampaian jawaban bupati baru bisa dilakukan setelah sebelumnya ada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna. Konon saat rapat paripurna 18 Agustus 2023 kemarin, bahwa pandangan umum fraksi tidak disampaikan pada forum rapat paripurna, namun secara tertulis sebelumnya disampaikan kepada bupati untuk bahan jawaban bupati selanjutnya, sehingga pada rapat paripurna itu hanya ada acara penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Dengan demikian hal seperti ini dapat dikatakan setidaknya berkaitan dengan etika pemerintahan.
Wallahu'alam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!