VISI | Dissenting Opinion, Penegakan Hukum vs Kebebasan Berpendapat
Oleh Dede Farhan Aulawi
- Mantan Anggota Kompolnas RI
- Pemerhati Pertahanan dan Keamanan
PENANGKAPAN Roy Suryo dan Dokter Tifa memunculkan perdebatan yang jauh melampaui persoalan individu yang terlibat. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap tokoh-tokoh yang dikenal kritis dapat menimbulkan persepsi menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Dari perspektif dissenting opinion, tindakan penangkapan seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), terutama ketika para pihak yang bersangkutan selama ini diketahui hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani proses hukum yang berlangsung. Kritik yang muncul bukan semata-mata mengenai benar atau salahnya substansi tuduhan yang mereka sampaikan, melainkan mengenai proporsionalitas tindakan penegakan hukum yang diterapkan.
Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga toleransi terhadap pandangan yang berbeda, termasuk pandangan yang dianggap kontroversial atau keliru. Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi sering kali diuji ketika pendapat yang disampaikan menyinggung kepentingan politik, kekuasaan, atau figur publik yang memiliki pengaruh besar.
Pendapat berbeda ini tidak bermaksud membenarkan penyebaran informasi yang tidak akurat apabila memang terbukti demikian melalui proses peradilan. Sebaliknya, dissenting opinion menekankan bahwa kebenaran hukum sebaiknya dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme pengadilan yang adil, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam konteks tersebut, masyarakat akan lebih mudah menerima putusan hukum apabila prosesnya terlihat objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kritik.
Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi pengingat bahwa negara demokratis harus mampu membedakan antara kritik, kesalahan pendapat, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana. Ketika batas-batas tersebut menjadi kabur, muncul risiko berkurangnya keberanian masyarakat untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan maupun pejabat publik.
Karena itu, dissenting opinion terhadap penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa berangkat dari prinsip bahwa kebebasan sipil merupakan aset demokrasi yang harus dijaga secara hati-hati. Penegakan hukum memang penting, tetapi pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik, kebebasan berekspresi, dan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Pada akhirnya, hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu menghukum, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan tanpa mengurangi ruang kebebasan warga negara.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!