VISI | Dialektika Peran Antagonis dalam Pemberantasan Korupsi

ED
Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:37 WIB
Bagikan
VISI | Dialektika Peran Antagonis dalam Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi tidak dapat dilepaskan dari relasi antara hukum dan politik. Hukum memerlukan dukungan politik agar dapat ditegakkan secara efektif, sementara politik membutuhkan hukum agar penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Ketegangan antara keduanya sering menimbulkan persepsi adanya antagonisme. Namun selama seluruh proses berlangsung sesuai prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta independensi lembaga peradilan, perbedaan kepentingan tersebut dapat dikelola secara konstruktif.

Sebaliknya, apabila hukum dijadikan alat kepentingan politik atau politik digunakan untuk mengintervensi proses hukum, maka dialektika berubah menjadi konflik yang merusak kepercayaan publik.

Pelajaran penting dari berbagai pengalaman menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberanian individu, tetapi juga pada kekuatan sistem. Beberapa aspek yang perlu terus diperkuat meliputi :
-    penguatan integritas aparatur melalui pendidikan etika dan kepemimpinan;
-    digitalisasi layanan publik untuk mengurangi peluang penyalahgunaan kewenangan;
-    transparansi pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa;
-    perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower) dan saksi;
-    pengawasan internal maupun eksternal yang independen;
-    partisipasi aktif masyarakat, media, dan perguruan tinggi dalam pengawasan kebijakan publik.
Dengan sistem yang kuat, keberadaan pihak-pihak yang berupaya menghambat pemberantasan korupsi tidak akan mudah menggoyahkan proses reformasi.

Jadi, dialektika peran antagonis dalam pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa perubahan sosial hampir selalu lahir dari tarik-menarik berbagai kepentingan. Antagonisme memang dapat memperlambat reformasi, menciptakan hambatan, bahkan menurunkan kepercayaan publik apabila tidak dikelola dengan baik. Namun di sisi lain, keberadaannya juga dapat menjadi ujian yang memperkuat integritas lembaga, mendorong penyempurnaan regulasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata kelola yang bersih.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.