VISI | Bisnis Rasulullah: Profit untuk Dakwah dan Kesejahteraan Umat
Dalam Islam, orientasi bisnis memiliki dua dimensi yaitu dunia dan akhirat, keduanya harus dijalani dengan seimbang. Apabila yang dikerjakan hanya orientasi akhirat saja maka orientasi dunia akan terabaikan sehingga akan menimbulkan kesenjangan dalam menjalani kehidupan. Oleh karenanya, agar kegiatan bisnis tidak menyimpang maka pelaku bisnis perlu menerapkan kesadaran bahwa bisnis harus dijalani sesuai dengan syariat.
Inilah yang membedakan pengusaha Muslim dengan pengusaha pada umumnya. Pengusaha Muslim tidak boleh hanya fokus pada profit maximization. Ada dimensi lain yang harus dijaga: keadilan sosial, pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan tentunya dakwah Islam. Tujuan ditetapkannya aturan syariat pada muamalah adalah untuk mencapai rizki yang berkah serta mulia, sehingga tercipta keadilan sosial, keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan, terbukanya lapangan pekerjaan yang memadai, dan alokasi serta penyaluran pendapatan yang rata pada lingkup masyarakat.
SHU Koperasi Pesantren untuk Operasional Dakwah dan Pendidikan
Di Indonesia, konsep bisnis untuk kesejahteraan umat ini dipraktikkan dengan sangat baik oleh koperasi-koperasi pesantren. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan bersih koperasi tidak hanya dibagikan kepada anggota, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai keperluan yang bersifat sosial dan pendidikan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan praktik di berbagai pesantren, alokasi SHU biasanya dibagi sebagai berikut:
- 40% untuk cadangan koperasi - untuk memperkuat modal dan menjaga keberlanjutan usaha
- 30-40% untuk anggota - sebanding dengan transaksi dan simpanan masing-masing
- 10% untuk pengurus dan karyawan - sebagai apresiasi atas kerja keras
- 5-10% untuk dana pendidikan - membiayai kegiatan belajar mengajar, beasiswa santri, pelatihan keterampilan
- 5-10% untuk dana sosial - membantu fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat sekitar yang membutuhkan
Yang menarik, SHU merupakan keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi dari usaha yang dilakukan setelah dipotong biaya-biaya operasional dan pelunasan simpanan wajib anggota serta cadangan, dan dana pendidikan dialokasikan untuk pendidikan perkoperasian. Ini artinya, pesantren menggunakan keuntungan bisnis untuk mendidik santri agar memahami ekonomi Islam dan kewirausahaan—sebuah investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi entrepreneur Muslim yang berintegritas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!