VISI | AS Bidik Langit RI! Proposal Overflight Picu Sorotan
Oleh Dede Farhan Aulawi
- Motivator
- Mantan Anggota Kompolnas RI
- Pemarhati Pertahanan dan Keamanan
USULAN izin lintas udara (overflight) militer dari Amerika Serikat di atas wilayah Indonesia kembali mengemuka sebagai isu yang tak sekadar teknis, melainkan sarat dimensi strategis. Di balik istilah diplomatis itu, tersimpan persoalan mendasar: sejauh mana negara berdaulat bersedia membuka ruang udaranya di tengah pusaran rivalitas global yang kian mengeras.
Bagi Indonesia, wilayah udara bukan sekadar ruang kosong di atas kepala. Ia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kontrol penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Karena itu, memberikan izin kepada militer asing untuk melintas tidak bisa dipandang sebagai prosedur administratif biasa. Ia adalah keputusan politik dengan implikasi luas—baik ke dalam maupun ke luar negeri.
Dalam praktiknya, setiap kebijakan yang menyentuh kedaulatan selalu berhadapan dengan persepsi publik. Izin overflight, jika tidak dijelaskan secara transparan, berisiko menimbulkan anggapan bahwa negara tengah melonggarkan prinsip non-intervensi yang selama ini dijaga. Apalagi jika tidak terlihat secara gamblang manfaat langsung bagi kepentingan nasional.
Di tingkat global, posisi Indonesia semakin kompleks. Kawasan Asia Tenggara kini menjadi salah satu titik temu kepentingan dua kekuatan besar dunia: Amerika Serikat dan Tiongkok. Dalam konteks ini, setiap langkah kebijakan berpotensi dibaca sebagai sinyal keberpihakan. Izin lintas udara bagi militer AS, betapapun teknisnya, dapat dimaknai sebagai gestur strategis yang memicu respons dari Beijing.
Risikonya tidak kecil. Tekanan diplomatik bisa meningkat, baik secara terbuka maupun terselubung. Indonesia juga berpotensi terseret dalam dinamika konflik proksi yang selama ini dihindari. Lebih jauh, posisi Indonesia sebagai “penyeimbang†di kawasan—yang selama ini menjadi kekuatan diplomatik utama—bisa tergerus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!