VISI | Antara Kontrol Publik dan Manipulasi Informasi

ED
Selasa, 11 Maret 2025 | 09:54 WIB
Bagikan
VISI | Antara Kontrol Publik dan Manipulasi Informasi

Oleh Aep S Abdullah

SEORANG pejabat pemerintah dengan jutaan pengikut di media sosial pernah berkata, "Kenapa saya harus berbicara dengan pers kalau saya bisa menyampaikan sendiri melalui Instagram?" Pernyataan ini, meski terdengar masuk akal, mengabaikan fungsi kontrol sosial yang dimiliki pers. Media sosial bisa membangun citra, tetapi tidak selalu mampu memberikan perspektif yang berimbang dan kredibel sebagaimana pers. Menariknya, ketika pejabat tersebut diduga tersandung kasus korupsi, media sosial yang sebelumnya menjadi alat propaganda justru tak bisa diandalkan untuk klarifikasi. Akunnya bungkam, sementara media pers mengungkap detail kasusnya kepada publik.

Pers: Pilar Demokrasi dan Pengawas Kekuasaan

Pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang. Setiap berita yang diterbitkan melalui media pers harus melewati verifikasi fakta, wawancara berbagai narasumber, dan pertimbangan kode etik jurnalistik. Hal ini berbeda dengan media sosial, yang lebih longgar dan tidak memiliki standar objektivitas yang sama. Pers juga memiliki peran sebagai pilar demokrasi yang mengawasi jalannya pemerintahan. Banyak kasus korupsi besar di Indonesia, seperti skandal e-KTP atau kasus Jiwasraya, pertama kali terungkap melalui investigasi media.

Media Sosial: Kebebasan Tanpa Filter

Di sisi lain, media sosial memungkinkan siapa saja untuk berbicara tanpa filter. Unggahan berupa opini, pengalaman pribadi, atau klaim sering kali tidak didukung oleh fakta yang terverifikasi. Dalam konteks korupsi, media sosial bisa menjadi alat propaganda bagi pejabat yang ingin mengendalikan narasi. Mereka dapat menciptakan citra positif, membentuk opini publik, dan bahkan menyebarkan informasi menyesatkan untuk mengaburkan skandal yang sedang terjadi.

Pers bekerja di bawah regulasi yang ketat, seperti UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan diawasi oleh Dewan Pers. Sementara itu, pemilik akun media sosial hanya terikat pada UU ITE, yang lebih banyak mengatur tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dibandingkan akurasi informasi. Ini menciptakan risiko di mana informasi subjektif bisa menyebar luas tanpa pertanggungjawaban.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.